#Kriminal

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket di Tembung

Oleh Cacara | Dipublikasikan pada 14 Jul 2026
Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket di Tembung
Tembung, 15 Mei 2026. Anggota Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan minimarket berinisial R (24 tahun) yang sempat viral. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Besar Tembung, Gang Anyelir No. 12, RT 03/RW 04, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim ini terjadi pada hari Jumat, 15 Mei 2026, tepat pada pukul 03.30 WIB dini hari setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam.
Proses penangkapan berjalan cukup menegangkan karena pelaku sempat mencoba kabur lewat pintu belakang rumahnya saat melihat kedatangan petugas. Namun, polisi yang sudah mengepung seluruh area Gang Anyelir langsung sigap mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya di area kebun pisang belakang rumah warga. Setelah berhasil diborgol, pelaku R langsung dibawa masuk ke dalam mobil polisi tanpa sempat melakukan perlawanan lebih lanjut.
Pencurian ini nekat dilakukan oleh pelaku karena motif ekonomi mendesak untuk membayar utang pinjaman online yang sudah menumpuk. Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi awal oleh petugas, dia nekat membobol dinding bagian belakang minimarket menggunakan linggis dan martil berukuran besar demi mengambil uang tunai di laci kasir serta puluhan slop rokok.
"Pelaku ini sudah kami intai sejak sehari sebelumnya berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV minimarket yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku," kata petugas kepolisian saat memberikan keterangan singkat di lokasi penangkapan kepada para warga. Polisi juga menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian tersebut sebagian belum sempat dijual oleh pelaku.
Warga di sekitar Gang Anyelir yang mendengar keributan dini hari itu langsung keluar rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi. Beberapa warga mengaku kaget karena tidak menyangka kalau R yang dikenal pendiam di lingkungan tersebut ternyata terlibat aksi kriminalitas pembobolan minimarket. Suasana gang yang tadinya sepi mendadak ramai oleh bisikan-bisikan warga yang penasaran.
Saat ini, pelaku R beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis besi, satu martil besar, sisa uang tunai sebesar dua juta rupiah, dan sepuluh slop rokok telah dibawa ke markas komando. Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam di ruang penyidikan guna memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau dibantu oleh teman-temannya yang lain.
Dengan ditangkapnya pelaku ini, warga Desa Tembung berharap agar situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka bisa kembali kondusif dan aman dari aksi pencurian. Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik usaha di sekitar Jalan Besar Tembung untuk memperketat keamanan toko masing-masing. Semoga kejadian ini bisa menjadi
← Kembali ke Beranda